Fakultas Hukum Telurkan Pengabdian Masyarakat dalam Kuliah Kontrak Kerja

 

Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan Kuliah Kontrak Kerja pada Selasa, (6/11) di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata lt. 1. Dosen Pengampu Mata Kuliah Kontrak Kerja-Dr. Fajar Sugianto, SH., MH. mengatakan, “Mata kuliah ini menjadi penting karena nantinya output kita adalah pengabdian masyarakat yang terintegrasi bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Seperti yang kita pelajari sebelumnya mata kuliah ini berbicara tentang kaidah kontrak kerja dalam tukar menukar, kerjasama, hingga sewa menyewa.” Dalam mata kuliah ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mempresentasikan materi mereka yang telah dipersiapkan secara berkelompok.

Ricko mahasiswa yang mempresentasikan tentang Teknik Perancangan Kontrak Kerja, ia menjelaskan bahwa dalam membuat tahapan perancangan kontrak kerja harus diawali dengan adanya kepala/pembuka atau judul kontrak. Salah satu contohnya adalah Perjanjian Perburuhan. Perjanjian Perburuhan adalah perjanjian dimana pihak pertama (buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak kedua (majikan), untuk pekerjaan waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah sesuai dengan perjanjian. Ricko menjelaskan, “Dalam membuat perjanjian/kontrak kerja, maka perlu memenuhi syarat mutlak yang berdasarkan dalam pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa sepakat mereka yang mengikat dirinya, kesepakatan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dijelaskan oleh Ricko bahwa dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diuraikan lebih rinci mengenai hal-hal yang sekurang-kurangnya harus ada dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, yaitu: nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; nama, jenis kelamin umur dan alamat pekerja/buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; serta tanda-tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Dia menerangkan, “Struktur dasar perjanjian kerja adalah judul, komparisi (keterangan mengenai pihak dalam perjanjian), premis (uraian singkat para pihak mengenai perjanjian), klausul (definisi para pihak untuk keperluan kontrak), isi perjanjian, dan penutup.” (um/aep)

www.untag-sby.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA IKUTI SIMPOSIUM NASIONAL VI

MAHASISWA DAN ALUMNI FH UNTAG SATU FORUM, SEMINARKAN STUDI PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK